:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4694981/original/059163000_1703214208-Ilustrasi_pernikahan__menikah__Islami.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Dalam tradisi pernikahan Islam, terdapat banyak sunnah yang dapat diikuti oleh pasangan muslim. Salah satu sunnah yang sering diabaikan namun memiliki makna mendalam adalah Sunnah Menikah di Bulan Syawal. Praktik Sunnah Menikah di Bulan Syawal ini memiliki landasan kuat dari kehidupan Rasulullah SAW yang menikahi beberapa istrinya pada bulan Syawal. Hal ini menunjukkan keistimewaan tersendiri bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di bulan setelah Ramadhan ini.
Bagi umat Islam, mengikuti Sunnah Menikah di Bulan Syawal bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk ketaatan dalam mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW. Bulan Syawal yang datang setelah bulan penuh berkah, Ramadhan, dipercaya membawa keberkahan tersendiri bagi pasangan yang memulai bahtera rumah tangga. Sunnah Menikah di Bulan Syawal sebenarnya juga merupakan bantahan Rasulullah SAW terhadap kepercayaan Jahiliyah yang menganggap menikah di bulan Syawal akan membawa keburukan.
Menariknya, fenomena Sunnah Menikah di Bulan Syawal semakin populer di kalangan muslim modern yang ingin menghidupkan tradisi Rasulullah SAW. Meski tidak termasuk syarat sah pernikahan dalam Islam, melaksanakan pernikahan di bulan Syawal diyakini membawa keberkahan khusus sebagaimana dibuktikan dari rumah tangga Rasulullah SAW dengan Aisyah RA dan Ummu Salamah RA yang dinikahi pada bulan ini. Memahami dan mengamalkan sunnah ini menjadi salah satu cara untuk mendekatkan diri pada ajaran Islam yang komprehensif.
Berikut penjelasan lengkapnya, yang telah Liputan6.com rangkum pada Kamis (27/3).
Menjalani sebuah pernikahan bukan hal yang mudah. Terlebih jika pernikahan tersebut berbeda agama. Dibutuhkan banyak toleransi agar hubungan bisa selalu harmonis.
Dalil Sunnah Menikah di Bulan Syawal
Hadits Pernikahan Aisyah RA
Landasan utama Sunnah Menikah di Bulan Syawal berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, istri tercinta Rasulullah SAW. Dalam riwayat yang shahih, Aisyah RA menceritakan:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ : ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ
“Tazawwajanī rasūlullāhi fī syawwālin, wa banā bī fī syawwālin, fa’ayyu nisā’i rasūlillāhi kāna ahẓā ‘indahu minnī?, qāla: wa kānat ‘ā’isyatu tastaḥibbu an tudkhila nisā’ahā fī syawwālin.”
Artinya: “Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah SAW yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku? (Perawi) berkata, ‘Aisyah RA dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal’.” (HR Muslim)
Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memilih bulan Syawal untuk menikahi Aisyah RA, yang kemudian menjadi istri yang sangat dicintai oleh beliau. Lebih dari itu, hadits ini juga menginformasikan bahwa Aisyah RA sendiri kemudian menganjurkan para wanita di sekitarnya untuk menikah di bulan Syawal, menunjukkan adanya keberkahan khusus yang dirasakan oleh Aisyah RA dalam pernikahannya yang dilangsungkan pada bulan ini.
Penekanan Aisyah RA tentang keberuntungannya sebagai istri Rasulullah SAW mengisyaratkan bahwa pernikahan di bulan Syawal memiliki nilai keberkahan yang khas. Ini menjadi dalil kuat bagi umat Muslim untuk mengikuti sunnah ini dalam rangka mendapatkan keberkahan serupa dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Hadits Pernikahan Ummu Salamah RA
Selain Aisyah RA, terdapat bukti lain yang menguatkan Sunnah Menikah di Bulan Syawal yaitu pernikahan Rasulullah SAW dengan Ummu Salamah RA. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
“Sesungguhnya Nabi SAW menikahi Ummu Salamah RA pada bulan Syawal dan mulai membina rumah tangga juga pada bulan Syawal.” (HR Ibnu Majah)
Riwayat ini semakin memperkuat bukti bahwa Rasulullah SAW secara sengaja memilih bulan Syawal untuk melangsungkan pernikahan. Dengan dua contoh pernikahan Rasulullah SAW yang terjadi pada bulan yang sama, dapat disimpulkan bahwa terdapat hikmah dan keistimewaan tersendiri dalam memilih bulan Syawal untuk melangsungkan pernikahan.
Ummu Salamah RA juga dikenal sebagai salah satu istri Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan tinggi dalam hal ilmu dan kebijaksanaan. Pernikahannya yang dilangsungkan di bulan Syawal dan kemudian terbukti penuh dengan keberkahan semakin memperkuat anjuran untuk mengikuti sunnah ini.
Kedua hadits ini, baik tentang pernikahan Aisyah RA maupun Ummu Salamah RA, menjadi landasan kuat bagi umat Islam untuk menjadikan bulan Syawal sebagai pilihan waktu yang diutamakan dalam melangsungkan pernikahan, sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Hikmah Sunnah Menikah di Bulan Syawal
Menghapus Kepercayaan Jahiliyah
Salah satu hikmah utama dari Sunnah Menikah di Bulan Syawal adalah untuk menghapus kepercayaan Jahiliyah yang menyesatkan. Pada masa sebelum Islam, masyarakat Arab Jahiliyah mempercayai bahwa menikah di bulan Syawal akan membawa keburukan dan kesialan bagi pasangan. Kepercayaan ini tidak memiliki dasar yang benar dan termasuk takhayul yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Rasulullah SAW, sebagai pembawa risalah Islam yang bertugas meluruskan kepercayaan-kepercayaan yang keliru, secara sengaja menikah di bulan Syawal untuk menunjukkan bahwa kepercayaan tersebut tidak benar. Dengan menikahi Aisyah RA dan Ummu Salamah RA pada bulan Syawal, beliau memberikan bukti nyata bahwa tidak ada bulan yang membawa kesialan dalam melangsungkan pernikahan.
Tindakan Rasulullah SAW ini sejalan dengan misi beliau untuk menghapuskan berbagai bentuk takhayul dan kepercayaan yang tidak berdasar pada kebenaran. Melalui contoh pribadinya, beliau mengajarkan umatnya untuk mendasarkan keyakinan dan tindakan mereka pada ajaran agama yang benar, bukan pada tradisi atau kepercayaan yang tidak memiliki dasar ilmiah atau religius.
Dengan mengikuti Sunnah Menikah di Bulan Syawal, umat Islam kontemporer juga turut berpartisipasi dalam melanjutkan misi Rasulullah SAW untuk menghapuskan berbagai bentuk kepercayaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sekaligus menghidupkan sunnah beliau dalam kehidupan sehari-hari.
Keberkahan Setelah Ramadhan
Bulan Syawal hadir setelah bulan Ramadhan, bulan penuh berkah di mana umat Islam telah melaksanakan ibadah puasa dan berbagai ibadah lainnya. Setelah satu bulan penuh beribadah dan menyucikan diri, pasangan yang menikah di bulan Syawal diharapkan membawa kebersihan hati dan ketakwaan yang telah diraih selama Ramadhan ke dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Imam Nawawi dalam Syarh-nya terhadap hadits tentang pernikahan Aisyah RA menyatakan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat anjuran untuk menikah dan menggauli istri pada bulan Syawal. Pendapat ini juga dikuatkan oleh sebagian ulama dari mazhab Syafi’i, yang mengindikasikan adanya keberkahan khusus dalam memulai rumah tangga di bulan ini.
Secara spiritual, pasangan yang menikah di bulan Syawal dapat merasakan transisi yang bermakna dari penghambaan intensif kepada Allah SWT selama Ramadhan menuju pembentukan institusi keluarga yang juga merupakan bentuk ibadah dalam Islam. Keberkahan ini diharapkan akan terus mengalir dalam kehidupan rumah tangga mereka, membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Lebih jauh, bulan Syawal juga dikaitkan dengan perayaan kemenangan (Idul Fitri) setelah berjuang menahan hawa nafsu selama Ramadhan. Memulai pernikahan dalam suasana kemenangan spiritual ini dapat menjadi simbol yang kuat bagi pasangan untuk terus berjuang bersama dalam menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga dengan dilandasi ketakwaan kepada Allah SWT.
Tata Cara Melaksanakan Sunnah Menikah di Bulan Syawal
Waktu yang Dianjurkan
Dalam melaksanakan Sunnah Menikah di Bulan Syawal, waktu pelaksanaan menjadi pertimbangan utama. Bulan Syawal dalam kalender Hijriah adalah bulan pertama setelah Ramadhan. Berdasarkan teladan Rasulullah SAW, seluruh rangkaian pernikahan mulai dari akad nikah hingga walimah (resepsi) sebaiknya dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Syawal.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa tidak ada waktu khusus dalam bulan Syawal yang dianggap lebih utama dibandingkan waktu lainnya. Seluruh hari dalam bulan Syawal memiliki kedudukan yang sama untuk melangsungkan pernikahan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa akad nikah dilaksanakan setelah Idul Fitri dan masih dalam rentang bulan Syawal.
Pasangan perlu memperhatikan perhitungan kalender Hijriah yang akurat dalam menentukan tanggal pernikahan, karena penentuan awal bulan Syawal terkadang berbeda di berbagai negara atau organisasi Islam. Konsultasi dengan tokoh agama setempat dapat membantu memastikan bahwa tanggal pernikahan yang dipilih benar-benar jatuh pada bulan Syawal.
Selain itu, pasangan juga perlu mempertimbangkan untuk tidak menikah pada hari-hari yang dianggap makruh untuk melangsungkan pernikahan dalam Islam, seperti ketika sedang ihram atau pada hari-hari tertentu yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam.
Aspek Hukum dan Fiqih
Dari segi hukum Islam, menikah di bulan Syawal termasuk dalam kategori sunnah, bukan wajib. Artinya, muslim yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala karena mengikuti teladan Rasulullah SAW, namun tidak berdosa jika tidak melaksanakannya. Perlu ditekankan bahwa pernikahan dalam Islam sah dilaksanakan kapan saja selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan.
Syarat sah nikah dalam Islam yang harus dipenuhi antara lain:
- Beragama Islam bagi kedua mempelai (atau setidaknya pihak laki-laki jika menikah dengan wanita Ahli Kitab)
- Tidak ada paksaan dalam pernikahan
- Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
- Tidak ada hubungan mahram antara kedua mempelai
- Adanya wali dari pihak perempuan
- Adanya mahar (mas kawin)
- Adanya ijab kabul
- Dihadiri minimal dua orang saksi
Semua syarat di atas harus dipenuhi tanpa terkecuali untuk kesahan pernikahan dalam Islam, terlepas dari waktu pelaksanaannya. Sunnah Menikah di Bulan Syawal hanya berkaitan dengan pemilihan waktu yang diutamakan, bukan dengan kesahan pernikahan itu sendiri.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa menikah di bulan Syawal adalah sunnah yang baik untuk diikuti. Meski demikian, mereka juga menekankan bahwa tidak ada larangan untuk menikah di bulan-bulan lainnya, karena pada dasarnya pernikahan adalah ibadah yang dapat dilaksanakan kapan saja.
Mitos dan Fakta Seputar Sunnah Menikah di Bulan Syawal
Membantah Mitos Jahiliyah
Salah satu mitos yang paling umum tentang pernikahan di bulan Syawal adalah kepercayaan masyarakat Jahiliyah bahwa menikah di bulan ini akan membawa keburukan dan pernikahan yang tidak langgeng. Mitos ini sudah dibantah langsung oleh Rasulullah SAW melalui contoh pernikahannya dengan Aisyah RA dan Ummu Salamah RA yang justru menjadi pernikahan penuh berkah.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Aisyah RA, yang dinikahi Rasulullah SAW pada bulan Syawal, menjadi salah satu istri yang paling dicintai oleh beliau. Pernikahan mereka menjadi teladan dalam hubungan suami istri yang harmonis dan penuh kasih sayang. Ini menjadi bukti konkret bahwa mitos Jahiliyah tersebut tidak memiliki dasar kebenaran sama sekali.
Dalam konteks modern, masih ada sebagian masyarakat yang enggan menikah di bulan Syawal karena pengaruh mitos-mitos lama yang terwariskan secara turun-temurun. Pemahaman yang benar tentang Sunnah Menikah di Bulan Syawal perlu terus disebarluaskan untuk menghilangkan keraguan tersebut dan mengembalikan umat pada sunnah Rasulullah SAW.
Menariknya, di beberapa daerah justru muncul tradisi lokal yang menganjurkan pernikahan di bulan Syawal sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Ini menunjukkan bahwa pemahaman yang benar tentang ajaran Islam sebenarnya dapat menetralisir pengaruh mitos-mitos yang tidak berdasar.
Fakta Ilmiah dan Psikologis
Dari sudut pandang psikologis, terdapat beberapa manfaat dalam memilih bulan Syawal untuk melangsungkan pernikahan. Setelah menjalani bulan Ramadhan yang penuh dengan latihan pengendalian diri dan peningkatan spiritualitas, pasangan yang menikah di bulan Syawal dapat membawa nilai-nilai positif tersebut ke dalam kehidupan pernikahan mereka.
Pasangan yang baru saja menyelesaikan puasa Ramadhan umumnya berada dalam kondisi spiritual yang optimal, di mana hubungan mereka dengan Allah SWT telah diperkuat melalui ibadah-ibadah selama sebulan penuh. Kondisi ini menciptakan fondasi yang kuat untuk memulai kehidupan rumah tangga yang dilandasi ketakwaan.
Selain itu, bulan Syawal yang identik dengan perayaan Idul Fitri dan silaturahmi juga menciptakan suasana yang kondusif untuk melangsungkan pernikahan. Keluarga besar kedua belah pihak umumnya sudah berkumpul untuk merayakan Idul Fitri, sehingga mereka dapat dengan mudah turut menghadiri perayaan pernikahan tanpa perlu melakukan perjalanan tambahan.
Dari segi manajemen keuangan, menikah di bulan Syawal setelah menerima THR (Tunjangan Hari Raya) dapat menjadi strategi yang cerdas bagi pasangan untuk mengelola biaya pernikahan dengan lebih baik, meskipun aspek ini tentu bukanlah pertimbangan utama dalam mengikuti Sunnah Menikah di Bulan Syawal.