Friday

16-05-2025 Vol 19

SALDOBET – Orangtua Berikan Rumahnya Hanya kepada Salah Satu Anak padahal Anaknya 3, Bolehkah dalam Hukum Waris?

KH Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya)

Liputan6.com, Jakarta – Pembagian harta warisan sering kali menjadi polemik di tengah masyarakat. Tidak jarang terjadi perselisihan di antara saudara kandung karena adanya perbedaan pandangan mengenai hak kepemilikan. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama ketika orangtua memberikan harta kepada salah satu anaknya saat masih hidup.

Pendakwah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menegaskan bahwa pembagian harta harus dilakukan dengan benar agar tidak memicu perselisihan di kemudian hari.

Menurut Buya Yahya, jika orangtua memberikan rumah atau harta lainnya kepada salah satu anaknya saat masih hidup, maka hal tersebut dikategorikan sebagai hibah. “Jika rumah atau hak milik diberikan saat masih hidup, maka itu jatuh sebagai hibah. Sah dan tidak bisa ditarik setelah meninggal dunia,” ungkap Buya Yahya, dalam salah satu ceramahnya, dikutip Kamis (08/05/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya sebagai respons atas pertanyaan dari seorang jamaah asal Surabaya. Jamaah tersebut menanyakan mengenai orangtua yang memberikan rumah kepada satu anak saja, sementara anak yang lain merasa tidak terima.

Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut, hibah sah meskipun belum ada hitam di atas putih, asalkan ada ikrar yang disaksikan oleh orang lain. Dengan adanya saksi, rumah tersebut sah menjadi milik anak yang diberi, dan anak lain tidak boleh mempersoalkannya.

Melansir video di kanal YouTube @Al-Bahjah TV, Buya Yahya juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam pernyataan pemberian. Jika orangtua berkata “nanti akan diberikan” tanpa menjelaskan kapan, bisa menimbulkan kerancuan.

 

Simak Video Pilihan Ini: