Saturday

17-05-2025 Vol 19

SALDOBET – Bolehkah Muslimah Ikut Senam di Tempat Umum meski Tutup Aurat? Simak Buya Yahya Terbaru

Ilustrasi muslimah senam. (Foto: Dok. sumutprov.go.id)

Liputan6.com, Jakarta – Olahraga merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan tubuh. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk berolahraga, bahkan dikatakan oleh para ulama ada beberapa olahraga yang hukumnya sunnah seperti memanah dan berkuda.

Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)

Salah satu olahraga yang banyak diminati ialah senam. Senam merupakan olahraga yang melibatkan gerakan-gerakan tubuh tertentu. Umumnya, senam lebih banyak diminati oleh kaum wanita. 

Namun, yang menjadi pertanyaan bagaimana hukumnya wanita muslim melakukan olahraga senam, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menerangkan hukum olahraga senam bagi kaum wanita. Simak pembahasannya di halaman berikutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini: