Tuesday

01-07-2025 Vol 19

SALDOBET – Tanggal Hijriah Hari Ini Tasyrik Kedua Minggu 8 Juni 2025, Bolehkah Jual Daging Kurban?

[Bintang] Kalender

Liputan6.com, Jakarta – Daging kurban Idul Adha yang telah disembelih dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Daging kurban utamanya diberikan kepada fakir dan miskin, namun boleh juga dibagikan kepada orang kaya bahkan keluarganya sendiri.

Daging kurban yang dibagikan kepada orang lain dalam bentuk daging segar, tidak diolah dulu seperti aqiqah. Ketentuan daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah termaktub dalam keterangan berikut.

(ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما  

Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. 

Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).  

Dapat diketahui bahwa syariat Islam membolehkan shohibul qurban makan daging kurban sendiri, jika kurban sunnah. Namun demikian, tetap diutamakan dibagikan semuanya kepada orang lain.

Jika seorang muslim menerima daging kurban, apakah boleh daging kurbannya dijual agar menjadi uang? Pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini.

Selain menjawab persoalan tersebut, artikel ini juga mengulas tanggal Hijriah di hari tasyrik kedua. Simak tanggal Hijriah hari ini, Minggu 8 Juni 2025.

 

Saksikan Video Pilihan Ini: