Saturday

17-05-2025 Vol 19

SALDOBET – Selenggarakan Sholat Jumat di Masjid Perusahaan, Apakah Sah? Buya Yahya Menjawab

Jokowi Salat Jumat dan Resmikan Masjid Agung Madaniyah di Karanganyar

Liputan6.com, Jakarta – Sholat Jumat merupakan ibadah yang dilakukan setiap sepekan sekali bagi muslim. Pelaksanaannya dikerjakan pada hari Jumat, tepat waktu Dzuhur.

Sholat Jumat diwajibkan kepada muslim lelaki yang tidak ada udzur dan juga orang tersebut bermukim atau tidak bepergian. Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan pengertian mukim yang mewajibkannya melaksanakan sholat Jumat.

“Orang yang mukim adalah orang yang tinggal di sebuah tempat lebih dari empat hari. Kalau Anda tinggal lebih dari empat hari, maka Anda disebut sebagai seorang mukim. Selagi di tempat tersebut ada Jumatan, maka (Anda) wajib Jumatan,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (3/4/2025).

Akan tetapi, menurut Buya Yahya, wajibnya mendirikan sholat Jumat di sebuah kampung jika di tempat tersebut terdapat empat puluh muslim yang mustautin. Muslim mustautin ialah penduduk asli di tempat tersebut. Ke mana pun mereka pergi, suatu saat akan kembali ke daerah tersebut yakni kampung halamannya.

“Mukim belum tentu mustautin. Kalau mustautin dia adalah pasti mukim di tempat tersebut, karena rumahnya,” ujar Buya Yahya.

Jika di kampung tersebut tidak ada empat puluh orang yang berstatus mustautin, maka di tempat tersebut belum diwajibkan mendirikan sholat Jumat. Namun  tetap diwajibkan baginya melaksanakan sholat Jumat jika terdengar panggilan adzan Jumat dari kampung sebelahnya.

“Seandainya dia pergi ke tapal batas perkampungannya, kemudian kampung sebelah ada Jumatannya. Kalau gak mendengar (adzan), maka dia tidak wajib (sholat Jumat),” tutur Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini: